Hukum yang bertujuan untuk menjaga tertib di masyarakat yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan secara keseluruhan mengatur secara lengkap seluruh aspek kehidupan manusia. Peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap mengakibatkan hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding), penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo ialah proses pembentukan hukum oleh hakim yang …