Usaha peningkatan kesehatan masyarakat dapat dilakukan oleh apoteker di apotek dengan mengaplikasikan konsep pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan kefarmasian di Apotek Cemara dan membandingkannya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek