Kehadiran hukum ditengah-tengah masyarakat memiliki tujuan guna menjamin dan menciptakan kemanan dan ketertiban dalam setiap interaksi masyarakat, rasa aman yang dirasakan masyarakat merupakan rasa aman dari segala macam ancaman, teror dan juga segala perbuatan lain yang merugikan hak dan kepentingan setiap manusia. Namun sebagai hal pembeda dengan Hukum perdata , maka konteks hukum pidana dala…