Text
Akuntansi Pemerintahan Daerah Buku 1
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat dinamis. Salah satunya terkait kewajiban implementasi laporan keuangan berbasis akrual sejak diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun 2003. Namun kenyataannya, tarik ulur implementasi basis akrual masih terus terjadi. Dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa basis akrual berlaku efektif untuk laporan keuangan mulai tahun anggaran (TA) 2010. Namun apabila entitas pelaporan belum dapat menerapkan basis akrual, entitas tersebut dapat menerapkan basis kas menuju akrual sampai paling lama 4 tahun setelah TA 2010. Tahun 2015 menjadi tahun pertama diwajibkannya penerapan basis akrual di seluruh jajaran pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tidak tersedia versi lain