Text
Himpunan Lengkap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika
Pada dasarnya, narkotika bisa digunakan untuk keperluan pengobatan, ilmu pengetahuna, serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh akibat sampingan dari penggunaan dan penyalahgunaan narkotika. Namun di Indonesia, narkotika memang banyak disalahgunakan. Terbukti, sekitar 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika.
Itulah sebabnya, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan undang-undang pengaturan narkotika, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dna ilmu pengetahuan, sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam buku ini disajikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta beberapa peraturan lainnya terkait narkotika.
Tidak tersedia versi lain