Text
Kontribusi Pajak Air Permukaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal (TA)
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar dan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam pemungutannya, Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Salah satu yang termasuk dalam Pajak Provinsi adalah Pajak Air Permukaan, dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Air Permukaan mengalami beberapa hambatan seperti wajib pajak yang belum sadar bayar pajak dan wajib pajak yang belum mempunyai alat pengukur volume air. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Air Permukaan dan kontribusi Pajak Air Permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Kantor UPPD Kabupaten Tegal. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan responden, studi dokumentasi dengan cara mengumpulkan data sekunder dari perusahaan, dan observasi dengan cara mengamati data. Metode analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, editing, coding, dan tabulasi. Hasil penelitian ini adalah penerimaan Pajak Air Permukaan selalu melampaui target yang ditetapkan dengan perolehan tertinggi pada tahun 2019 sebesar Rp. 284.367.627 dan dengan perolehan terendah pada tahun 2017 sebesar Rp. 164.272.055. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Air Permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah masih tergolong sangat kurang dengan rata-rata 0,16%.
Kata kunci : Pajak Air Permukaan, Pendapatan Asli Daerah, Kontribusi
Tidak tersedia versi lain