Text
Analisis Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes (TA)
Pajak penghasilan pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes masih ada yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008. Besarnya tarif pemungutan sebesar 1,5% dari DPP, penyetoran dilakukan ke bank persepsi pada tahun 2019. Untuk pelaporan masih belum sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 karena masih mengikuti peraturan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.
Kata kunci : Pemungutan, Pelaporan, PPh pasal 22.
Tidak tersedia versi lain