Digital
Evaluasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Baitusyifa Mejasem Berdasarkan PerMenKes Nomor 73 Tahun 2016 (TA)
Pelayanan Kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Standart Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan standar pelayanan kefarmasian di Apotek Baitusyifa Mejasem berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek.
Tidak tersedia versi lain