Digital
Analisis Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada Pemerintah Desa Krasak (TA)
Pemerintah Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes adalah salah satu instansi pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya. Salah satu kegiatan Pemerintah Desa Krasak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya adalah kegiatan pembelian barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Pemerintah Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah analisis observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan penelitian ini diperoleh dari daftar Kas Pembantu Pajak Pemerintah Desa Krasak periode 2020 bulan Desember. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari hasil tersebut, sebaiknya Bendahara Pemerintah Desa Krasak melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2019 agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
Tidak tersedia versi lain