Text
Kode Etik Akuntan Indonesia 2021
Kode Etik Akuntan Indonesia disusun bersama oleh tiga asosiasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) yang didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Kode Etik Akuntan Indonesia diterbitkan secara paralel oleh IAI dan IAMI, serta oleh IAPI dengan nama Kode Etik Profesi Akuntan Publik.
Etika adalah salah satu unsur utama dari profesi yang menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode Etik IAI tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.
Kode Etik Akuntan Indonesia diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board For Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC). Sebagai salah satu pendiri dan anggota IFAC, maka IAI berkewajiban untuk mematuhi kode etik tersebut sebagai bagian dari kepatuhannya (statements of membership of obligation)
Tidak tersedia versi lain