Text
UUD 1945 Amandemen I, II, III & IV
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun dalam sejarahnya, NKRI sempat beberapa lagi mengubah UUD 1945. Pada 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pada sidang pleno panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia dan memilih Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama.
Setelah sekian lama dalam perjalanannya Undang-Undang Dasar 1945 mengalami pergantian dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan tak berselang berapa lama Konstitusi Republik Indonesia kembali mendapat ujian dengan mengganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), setelah beberapa bulan presiden mengeluarkan DEKRIT PRESIDEN yaitu 5 Juli 1959 yang mana isi dekrit itu kembali ke UUD 1945. Pada tahun 1998 terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia dan pergantian presiden yang baru disini UUD 1945 mengalami beberapa perubahan/amandemen. Amandemen I (19 Oktober 1999), Amandemen II (18 Agustus 2000), Amandemen III (10 November 2001) dan Amandemen IV (10 Agustus 2002).
Tidak tersedia versi lain