Text
Panduan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Buku ini hadir untuk memberikan penjelasan yang jelas dan sistematis terkait kebingungan yang sering dialami instansi pemerintah dalam memotong atau memungut pajak, serta menjembatani kesenjangan pengetahuan di antara mereka.
Buku ini dapat menambah referensi buku perpajakan dan memberi kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak sehingga antara wajib pajak dan kewajiban negara dapat merasa nyaman dan tenteram.
Pembahasan dalam buku ini:
- Penjelasan Umum Pengaturan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 21
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 26
- Penghitungan dan Pemungutan PPH Pasal 22
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 23
- Gambaran Umum Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat (2)
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat (2) Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat (2) Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat (2) Usaha Jasa Konstruksi
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat (2) Hadiah Undian
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat (2) Pembeliam Barang Atau Penggunaan Jasa dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Penghitungan dan Pemotongan PPH Pasal 15
- Penghitungan Pemungutan PPN atau PPn dan PPNBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah
- Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak Sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah
- Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
- Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
- Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Tidak tersedia versi lain