Buku Materi Brevet Pajak Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan ini terbagi menjadi dua bahasan yaitu Akuntansi Pajak dan juga Ketentuan Umum Perpajakan, dalam setiap pembahasannya telah memperhitungkan cakupan waktu yang diperlukan, dan pelatihan penyelesaian dan soal yang berkaitan.
Pemotongan, pemungutan pajak, serta pembayaran pajak dapat terjadi dalam posisi perusahaan sebagai penjual ataupun pembeli, sehingga tentu saja akan menyebabkan perlakuan akuntansinya menjadi berbeda. Buku Akuntansi Pajak Lanjutan ini merupakan kelanjutan buku Akuntansi Pajak yang pernah penulis tulis, dan membahas lebih rinci tentang pengakuan berbagai pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak…
Standar akuntasi yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan yang tidak mempublikasikan laporan keuangan untuk publik mempergunakan SAK ETAP. Ketentuan-ketentuan yang diatur pada SAK ETAP ini harus diikuti secara totalitas dan konsisten oleh perusahaan, apabila mau dikatakan laporan keuangannya wajar tanpa catatan apapun. Namun demikian penerapan SAK ETAP ini akan banyak berbenturan dengan peratu…
Pembahasan dalam buku ini : - Dasar-dasar Manajemen Perpajakan - Strategi Penghematan Pajak melalui Pemilihan Bentuk Usaha - Tax Planning PPh Pasal 21/26 - Tax Planning PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan PPh Final - Tax Planning PPN - Kajian Perpajakan dalam Penyerahan Barang di Luar Daerah Pabean - Tax Planning PPh Badan - Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak - Manajemen Pe…
Pembahasan dalam buku ini : Kamus Pajak ini berisi istilah-istilah perpajakan dalam bahasa Indonesia dan Inggris, yang memuat bukan hanya istilah perpajakan, akuntansi, bea dan cukai, serta peradilan pajak, namun juga penjelasannya. Semua istilah dan penjelasan tersebut penulis rangkum dari berbagai sumber, baik dari kamus akuntansi maupun undang-undang dan peraturan perpajakan terkait. Kamus…
materi yang di bahas dalam buku ini meliputi : neraca/laporan posisi keuangan, daftar perhitungan laba rugi, akuntansi pajak perusahaan tertentu, pemeriksaan dan penyidikan pajak