Pandemi Covid-19 telah memukul seluruh aspek kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No.12 tahun 2020 menetapkan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Dieases 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Yang mana untuk mencegah penularan semakin meluas, kegiatan yang berpotensi mempertemukan banyak orang saat ini dibatasi. Adanya pembatasan ativitas …