pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara terbuka melalui musyawarah desa dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Desa. Ketentuan tersebut menunjukkan komitmen dari stakeholder/pengambil keputusan bahwa pengelolaan harus memenuhi kaidah good governance yang harus dilaksanakan oleh para pelaku dan masyarakat desa