Keputusan Menteri ESDM No : 1971/26/MEM/2007 tanggal 22 Mei 2007 pemerintah mencanangkan konversi dari minyak bumi (minyak tanah) menjadi gas alam LPG sebagai upaya untuk beralih dari keterbatasan sumber daya alam dari energi fosil ke sumber daya alam yang masih melimpah yaitu gas alam. Gas LPG mempunyai kekurangan ialah mudah terbakar jika terpicu oleh api dan tempat penyimpanan gas alam harus…